Mantan Kadis Perkebunan Simeulue Diduga Minta Jatah Fee ke Koperasi Replanting Sawit
Banda Aceh – Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Simeulue berinisial HA diduga meminta uang fee kepada sejumlah koperasi yang melaksanakan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Simeulue, Minggu (15/3/2026).
Informasi tersebut diperoleh dari sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa HA diduga meminta bayaran kepada koperasi yang terlibat dalam pelaksanaan program replanting sawit rakyat tersebut.
Sumber itu menyebutkan, tarif yang diminta berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per hektare, dengan alasan sebagai imbalan karena telah melobi pihak kementerian agar program PSR dapat masuk dan dilaksanakan di Kabupaten Simeulue.
Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Simeulue sedang berlangsung dengan luas lahan sekitar 980 hektare.
Terkait dugaan tersebut, Polda Aceh diminta untuk mengusut tuntas praktik pungutan yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum juga diharapkan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik koperasi dan pelaksana program PSR di daerah tersebut.(i*)
